Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, ‘Pasutri’ Mucikari Diciduk

Bongkar Prostitusi Online

TOPMETRO.NEWS – Bongkar prostitusi online yang mengorbankan anak dibawah umur, pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti berhasil menciduk sepasang suami istri di Kepulauan Meranti, Riau.

AKP Prihadi Tri Saputra SH MH, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti mengungkapkan terungkapnya kasus itu bermula saat anggota kepolisian dari tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur, dimana dalam praktiknya pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat.

Setelah penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di Happy Hotel Jalan Pembangunan II Kelurahan Selatpanjang Kota.

“Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online MiChat, lalu kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku, dari situlah akhirnya mereka kita amankan,” ujar Prihadi Tri Saputra, Selasa (26/1/2021).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mucikari yang ditangkap merupakan pasangan suami istri (pasutri) muda yang merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.

Diceritakan, kronologi kejadian terjadi Senin (25/1/2021) sekira pukul 23:00 WIB Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.

Setelah janji melalui aplikasi itu, pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya.

Kemudian tim melakukan penelusuran informasi tersebut dan melakukan upaya penjebakan dengan berpura-pura menjadi pelanggan dan jasa prostitusi kepada pelaku. Lalu pelaku meminta uang kepada pelanggannya sebesar Rp500 ribu untuk sekali kencan (Short Time)

Selanjutnya polisi langsung mengamankan kedua terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan.

Berdasarkan keterangan pelaku yang berinisial TFA (25), dalam melancarkan aksinya ia dibantu oleh istrinya yang berinisial AW (22) yang dilakukannya sejak satu tahun terakhir. Terhadap korban yang berinisial DA (13) warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi yang sudah putus sekolah pun turut diamankan untuk dimintai keterangan.

BACA SELENGKAPNYA | Sajikan Jasa Prostitusi Online, 2 Wanita Dicambuk 95 Kali

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, nekat sajikan jasa prostutusi online, dua wanita yang jadi mucikari (penyedia prostitusi online) ditangkap aparat kepolisian Polres Langsa dihukum uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 95 kali di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Langsa, Senin (27/7/2020).

Kedua pelaku yang menjalani hukuman itu Yusnani binti Zainal Abidin IRT (47) Yusnani warga Gampong Jawa Muka, Kec Langsa Kota dan Heni binti Saiman (35) warga Dusun Teladan, Gampong Alue, Kec Langsa Baro, Kota Langsa.

penulis | jeremitaran
sumber | goriau

Related posts

Leave a Comment